Hukum Berdandan

Bagi wanita, mempercantik diri adalah hal yang biasa bahkan menjadi kebutuhannya. Islam memandang jika tujuannya untuk menyenangkan hati suami maka itu akan dinilai sebagai ibadah. Mempercantik diri, selama dengan cara yang wajar tanpa merubah ciptaan Allah Ta’alaa dalam diri kita , tidaklah mengapa. Namun, ketika sudah ada yang ditambah – tambahkan atau dikurang -kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya. Itulah yang oleh hadits disebut dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’alaa.

Bagaimanakah bersolek yang terlarang ? Dalam hal ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sudah memberikan panduannya untuk kita. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (H.R Bukhari [5589, 5602])

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha,katanya : “Seorang wanita Anshar hendak menikah, dia dalam keadaan sakit dan rambutnya rontok , mereka hendak menyambungkan rambutnya (seperti wig,konde,dan sanggul) , lalu mereka bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau menjawab : “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.” (H.R Bukhari [5590], Muslim [2123], Ibnu Hibban [5514])

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’alaa” (H.R Bukhari [4604.5587] , Muslim [2125], Ibnu Hibban [5504], Ad Darimi [2647], Abu Ya’la [5141]}

Demikianlah di antara hadits – hadits tentang laknat Allah Ta’alaa dan RasulNya , atas wanita yang menyambung rambut , bertato, mengkikir gigi, dan mencukur alis. Jadi , ‘Ilat (sebab) dilaknatnya perbuatan – perbuatan ini adalah karena demi kecantikan mereka telah merubah ciptaan Allah Ta’alaa yang ada pada diri mereka . Maka perbuatan apapun, bukan hanya yang disebut dalam riwayat – riwayat ini, jika sampai merubah ciptaan Allah Ta’alaa demi tujuan kecantikan adalah terlarang , seperti menggunakan bulu mata palsu (sama halnya dengan menggunakan rambut palsu, alias wig, konde, dan sanggul), operasi plastik, operasi silikon payudara, dan semisalnya.

Namun, jika untuk tujuan kesehatan, pengobatan, dan maslahat kehidupan, seperti cangkok jantung, kaki palsu untuk berjalan, tangan palsu untuk memegang, gigi palsu untuk mengunyah, atau operasi plastik untuk pengobatan akibat wajah terbakar atau kena air keras , itu semua bukan temasuk merubah ciptaan Allah Ta’alaa . Itu semua merupakan upaya mengembalikan fungsi organ tubuh seperti semula, bukan merubah dari yang aslinya. Ini semua sesuai dengan hadits berikut : Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya , wanita pembuat tato dan yang bertato , kecuali karena berobat.” (HR. Abu Daud [4170], Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan , Fathul Bari, 10/376. Darul Fikr . Syaikh Al Albani mengatakan hasan shahih, lihat shahih At Targhib wat Tarhib, No. 2101)

Penjelasan Ulama Tentang Kosa Kata Penting

Tentang makna makna penting pada hadits hadits di atas telah dijelaskan oleh para ulama di berbagai kitab syarah, di antaranya yang cukup lengkap namun ringkas adalah dari Imam Abu Daud berikut ini.

“Tafsir dari Al Washilah adalah wanita penyambungkan rambut dengan rambut wanita lain, dan Al Mustashilah adalah wanita yang menjadi objeknya (yang disambungkan rambutnya ) . An Namishah adalah wanita pencukur alis mata sampai tipis , dan Al Mutanammishah adalah wanita yang dicukur alisnya. Al Wasyimah adalah wanita yang pembuat gambar di wajahnya dengan celak atau tinta (yakni tinta tato) , dan Al Mustawsyimah adalah wanita yang dibuatkan tato .” (Lihat Sunan Abu Daud , pada keterangan hadits no. 4170 . Juga lihat As-Sunan Al Kubra-nya Imam Al Baihaqi [14611], Syaikh Abdurrahman Al Mubarkufri , Tuhfah Al Ahwadzi , 8/67. Al Maktabah As Salafiyah )

Sedangkan makna Al ‘Mutafalijat , sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh sebagi berikut :Al Mutafalijat adalah jamak dari mutafalijah artinya membuat  atau menciptakan belahan (pembagian). Al Falju dengan fa, lam, dan jim adalah membuat jarak antara dua hal , At Tafalluj adalah membagi antara dua hal yang berdempetan dengan menggunkan alat kikir dan semisalnya, secara khusus biasanya pada gigi yang double dan bagian depan di antara taring. ” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari , 10/372 Darul Fikr) . Jadi, Al Mutafalijat adalah upaya merenggangkan gigi yang tadinya berdempetan, agar kelihatan bagus.

Penjelasan Ulama Tentang Hukumnya

Hadits hadits di atas tidak hanya menggunakan kata-kata larangan tetapi laknat. Tentunya itu lebih keras dibanding sekedar larangan. Hal itu menunjukkan keharaman melakukan hal -hal di atas, sebab tidak ada laknat kecuali untuk hal -hal yang diharamkan.

1. Menyambung Rambut (Al Washilat wal Mustawshilat)
Menyambung rambut seperti memakai wig dan konde adalah haram secara mutlak . Hal ini dditegaskan oleh Al ‘Allamah Asy Syaukani Rahimahullah berikut ini :

“Menyambung rambut adalah haram , karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diaharamkan.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 6/191. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah).

Bahkan Al Qadhi ‘Iyadh menyebutkan hal itu sebagai maksiat dan dosa besar, lantaran adanya laknat bagi pelakunya . Termasuk juga orang yang ikut serta dalam kebaikan, maka dia juga dapat pahalanya. (Imam An Nawawi , Al Minhaj Syarh Shahih Muslim , 7/236. Mawqi’ Ruh Al Islam . Al Qadhi ‘Iyadh , Ikmalul Mu’allim,6/328. Maktabah Al Misykah).

Bersambung……………

Oleh Ustadz Farid Nu’man

Buya H.M Alfis Chaniago

Buletin Jum’at Dewan Mubaligh Indonesia EDISI 598/Th. 2014

 

Note : Tapi ana ga dapet lanjutan buletinnya… 😦 Jadi, cukup sampai di sini ya sahabat…. semoga dengan yang sedikit ini bermanfaat . aamiin 🙂

 

 

KHABAR, ATSAR, DAN HADITS QUDSI

KHABAR
Khabar menurut bahasa : adalah berita
Bentuk jamaknya adalah “akhbar”
Sedangkan menurut istilah, terdapat perbedaan pendapat :
1. Ada yang mengatakan bahwa khabar itu sama dengan hadits , sehingga maknanya menjadi sama secara istilah.
2. Ada pula yang berpendapat bahwa hadits adalah segala yang datang dari Nabi, sedang khabar adalah yang datang dari selain Nabi seperti sahabat dan tabi’in.
3. Ada juga yang berpendapat bahwa khabar lebih umum dari hadits . Kalau hadits segala apa yang datang dari Nabi, sedang khabar adalah yang datang dari Nabi atau selain dari beliau.

ATSAR
Atsar menurut bahasa : adalah sisa dari sesuatu.
Menurut istilah ada dua pendapat :
1. Ada yang mengatakan bahwa atsar sama dengan hadits , makna keduanya adalah sama.
2. Ada yang berpendapat bahwa atsar berbeda dengan hadits , yaitu apa yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in , baik berupa ucapan dan perbuatan mereka.

HADITS QUDSI
Telah kita ketahui makna hadits secara bahasa (lihat https://yolandaelvira.wordpress.com/2014/04/14/definisi-hadits/). Adapun “Qudsi” menurut bahasa dinisbatkan kepada “Qudus” yang artinya “suci” , yaitu sebuah penisbatan yang menunjukkan adanya pengagungan dan pemuliaan , atau penyandaran kepada Dzat Allah Yang Maha Suci.
Sedangkan hadits Qudsi menurut istilah adalah apa yang disandarkan oleh Nabi dari perkataan – perkataan beliau kepada Allah.

Bentuk – bentuk Periwayatan
Ada dua bentuk periwayatan hadits qudsi :
1. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seperti yang diriwayatkannya dari Allah Azza Wa Jalla.”
Contohnya :
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi seperti yang diriwayatkannya dari Allah, bahwasanya Allah berfirman,
“Wahai hamba-Ku , sesungguhnya Aku telah mengharamkan perbuatan zhalim pada diri-Ku dan Aku haramkan pula untuk kalian, maka janganlah saling menganiaya di antara kalian.”

2. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda , “Allah berfirman…”
Contohnya :
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah Ta’alaa berfirman , ‘Aku selalu dalam persangkaan hamba – Ku terhadap – Ku , dan Aku bersamanya bila dia mengingat-Ku . Maka jika dia mengingat-Ku niscaya Aku akan mengingatnya.”

Perbedaan antara Hadits Qudsi dengan Al-Qur’an :
1. Al-Qur’an itu lafazh dan maknanya dari Allah , sedang hadits qudsi maknanya dari Allah dan lafazhnya dari Nabi.
2. Membaca Al-qur’an termasuk ibadah dan mendapat pahala, sedang membaca hadits qudsi bukan termasuk ibadah dan tidak mendapat pahala.
3. Disyaratkan mutawattir dalam periwayatan al-qur’an , sedang dalam hadits qudsi tidak disyaratkan mutawatir.

Perbedaan antara Hadits Qudsi dengan Hadits Nabawi :
Hadits Nabawi disandarkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan diceritakan oleh beliau , sedangkan hadits qudsi disandarkan kepada Allah kemudian Rasulullah menceritakan dan meriwayatkannya dari Allah. Oleh karena itu diikat dengan sebutan qudsi. Ada yang berpendapat bahwa dinamakan hadits qudsi, karena penisbatannya kepada Allah Yang Maha Suci, sementara hadits Nabawi disebut demikian karena dinisbatkan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadits Qudsi jumlahnya sedikit . Buku yang terkenal mengenai hal ini adalah Al-Ittihafat As-Sunniyah Bil Ahadits Al-Qudsiyyah , karya Abdur Rauf Al-Munawi (1031 H), berisi 272 hadits.

Sumber : Buku Pengantar Studi Ilmu Hadits ,karya Syaikh Manna’ Al-Qaththan

DEFINISI HADITS

DEFINISI HADITS

Hadits menurut bahasa : artinya “baru”. Hadits juga –secara bahasa – berarti “sesuatu yang diucapkan atau dinukil”, juga “sesuatu yang sedikit dan banyak”.

Hadits dalam bentuk jamak disebut “ahadits”.

Hadits menurut istilah ahli hadits : Apa yang disandarkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam , baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat , atau sirah beliau , baik sebelum kenabian atau sesudahnya.

Sedangkan menurut istilah ahli ushul fiqih : adalah perkataan , perbuatan, dan penetapan yang disandarkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam setelah kenabian. Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadits, karena yang dimaksud dengan hadits adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekuensinya . Dan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian [1].

  • Contoh perkataan Nabi adalah sabda beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam,

“Perbuatan itu dengan niat, dan setiap orang tergantung pada niatnya,” (H.R Bukhari dan Muslim)

Sabda beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga,

“(Laut itu) suci airnya dan halal bangkainya”. (H.R Ahmad dan Ibnu Majah)

  • Contoh perbuatan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah cara wudhu, shalat, manasik haji, dan lain sebagainya yang beliau kerjakan.
  • Contoh penetapan (taqrir) Nabi adalah sikap diam beliau dan tidak mengingkari terhadap suatu perbuatan, atau persetujuan beliau terhadapnya. Misalnya : Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata , “Ada dua orang yang sedang musafir, ketika datang waktu shalat dan tidak mendapatkan air, sehingga keduanya bertayamum dengan debu yang bersih lalu mendirikan shalat. Kemudian keduanya mendapati air, yang satu mengulang wudhu dan shalat sedangkan yang lain tidak mengulang. Keduanya lalu menghadap kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan semua hal tersebut. Terhadap orang yang tidak mengulang, beliau bersabda,

“Engkau sudah benar sesuai sunnah, dan sudah cukup dengan shalatmu”.

Dan kepada orang yang mengulangi wudhu dan shalatnya , beliau bersabda ,

“Bagimu pahala dua kali lipat.” (H.R Abu Dawud dan Nasa’i)

Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika mengutusnya ke Negeri Yaman, “Apa yang kamu jadikan sebagai pedoman dalam menghukumi suatu masalah ?”

Ia menjawab, “Dengan Kitabullah”.

Rasulullah bertanya , “Jika tidak kamu dapatkan dalam Kitabullah?”

Dia menjawab, “Dengan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam”.

Beliau bertanya lagi , “Jika tidak kamu dapatkan dalam sunnah Rasulullah maupun kitabullah ?”

Dia menjawab,”Aku akan berijtihad dengan pikiranku.” Kemudian Rasulullah menepuk dadanya dan bersabda , “Maha Suci Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasul-Nya terhadap apa yang diridhai oleh Rasulullah “. (H.R Abu Dawud)

Diriwayatkan bahwasanya , Khalid bin Al-Walid Radhiyallahu ‘anhu pernah memakan dhabb (hewan bangsa kadal namun agak besar ) yang dihidangkan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam , sedangkan beliau tidak memakannya . Sebagian sahabat bertanya, “Apakah diharamkan memakannya , wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab, “Tidak , hanya karena binatang tersebut tidak ada di daerah kaumku sehingga aku merasa tidak berminat.” (H.R Bukhari dan Muslim)

  • Contoh dari sifat dan sirah Nabi , banyak sekali riwayat menerangkan tentang sifat dan tabiat beliau. Dan At-Tirmidzi menyusun sebuah buku tentang tabiat (syama’il) beliau [2].

Di antara contohnya adalah :

Dari Abi Ishaq , dia berkata, “Seorang lelaki bertanya kepada Al-Bara’ , “Apakah wajah Rasulullah seperti pedang?” Dia menjawab, “Tidak , tapi seperti rembulan.” (H.R At-Tirmidzi , dia berkata “Hadits hasan shahih”)

Dari Al-Barra’ dalam riwayat lain, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak pendek dan tidak tinggi.” (H.R At-Tirmidzi , dia berkata “Hadits hasan shahih”)

Dari Jabir bin Abdullah Al-Bajali , dia berkata, “Belum pernah aku melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sejak aku masuk islam kecuali beliau tersenyum kepadaku.” (H.R At-Tirmidzi , dia berkata “Hadits hasan shahih”)

 

 

[1] Ushulul Hadits , Muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib , hal.27

[2] At-Tasyri ‘ wa Al-Fiqh fi Al-Islam Tarikhan wa Manhajan, Manna’ Al-Qaththan , hal. 87-88

Sumber : Buku Pengantar Studi Ilmu Hadits ,karya Syaikh Manna’ Al-Qaththan

Cantik, Berjilbab Yuk … !!!

Bismillahirrahmanirrahiim

Hijab dan jilbab, apa sih bedanya ?

Hijab menurut pengertiannya adalah penutup secara umum. Hijab dapat berupa kain pembatas, dinding pembatas, kelambu, atau apapun yang menutupi dan membatasi sesuatu. Secara umum, hijab lebih sering dimaknai sebagai jilbab. Padahal, pada hakikatnya, jilbab lebih dari hijab. Dan hijab belum termasuk jilbab.

Jilbab adalah pakaian yang longgar yang dijulurkan ke seluruh tubuh untuk menutupi aurat bagi wanita. Hal ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab : 59

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sahabat muslimah, sekarang sudah tahu kan apa bedanya hijab dan jilbab. Yuk perhatikan, pada jaman sekarang ini, banyak media ataupun organisasi-organisasi yang amat giat menyuarakan hijab . Bahkan terdapat pula kumpulan muslimah yang berhijab menamakan diri mereka sebagai hijaber’s. Para hijaber’s ini mengkreasikan kain penutup yang biasa disebut hijab dengan aneka rupa dan bentuk. Mereka juga menambah hiasan di sana-sini. Alhasil, muslimah yang memakai hijab dengan berbagai kreasi ini akan terlihat lebih cantik menurutnya.

Cantik memang, dan paradigma bahwa memakai jilbab  itu kuno berubah menjadi sebuah trend dan mode dengan gaya yang senantiasa diperbarui. Hal ini sangat menarik dan menumbuhkan minat berhijab pada kaum akhwat yang pada awalnya mereka belum menutupi aurat. Dengan demikian, meningkatlah populasi para hijaber’s . Afwan, saya tidak bermaksud menyalahkan atau menyinggung perasaan suatu komunitas.

Tapi, tahukah kalian cantik Allah memerintahkan wanita muslimah untuk berjilbab bukan sekedar berhijab. Allah Subhanahu Wata’alaa juga telah memerintahkan wanita untuk menjulurkan jilbab bukan menghias hijab. Sedangkan, pada saat ini kebanyakan wanita mengenakan hijab tanpa memperhatikan sesuai tidaknya dengan syari’at Islam.

Di manakah letak ketidaksesuaian tersebut?

Yuk Perhatikan gambar di bawah ini dan simak penjelasannya ya ^_^

1. Berpunuk Unta

Sahabat muslimah, tahukah kalian bahwa dalam sebuah hadits shahih Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan,Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Oleh karena itu, alangkah lebih indah bila kita mengenakan jilbab tanpa harus mengumpulkan rambut dan membentuknya ke atas seperti punuk unta. Karena hal itu sama saja menampakkan aurat. Lalu bagaimana donk yang seharusnya ?

Cantik, perhatikan gambar ini ya ….

Nah, seharusnya seperti ini. Lihat, lebih indah kan tanpa punuk unta di atasnya. 🙂

2. Berpakaian tapi telanjang

Dalam hadits yang telah diterangkan sebelumnya, dijelaskan bahwa wanita berpakaian tapi telanjang juga termasuk ke dalam wanita penghuni neraka yang tidak mencium bau syurga (Na’udzubillahimindzalik) yang dilihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Oleh karena itu, sebagai muslimah yang diwajibkan menutup aurat kita harus mengetahui bagaimana sih berpakaian tapi kok telanjang? Pakaian di sini memang dimaksudkan memakai pakaian seperti biasanya. Namun, dikatakan telanjang karena pakaian tersebut menampakkan lekuk tubuh wanita dan berbahan transparan . Sehingga bagian dalam, atau aurat wanita nampak terlihat dari luar. Sungguh, sangat disayangkan bila seorang muslimah yang dengan niat menutupi aurat malah justru menjadi mebungkus auratnya.

Ingat cantik, kita diperintahkan untuk MENUTUP bukan MEMBUNGKUS. Terus, pakaian seperti apa yang dinamakan MENUTUP AURAT? Beberapa kriterianya yaitu :

a. Longgar / tidak ketat

b. Bahannya tebal / tidak trasnparan

c. Tidak membentuk lekukan tubuh

d. Bukan celana, jeans, legging , dan sejenisnya.

e. Menutupi dada

Perhatikan contoh di bawah ini :

Gambar tersebut adalah contoh berpakaian tapi telanjang . Pakaian yang membentuk lekukan tubuh, menampakkan aurat, dan tidak menutupi dada. Dan pakaian ini seringkali digunakan oleh banyak muslimah. Padahal hal ini adalah membungkus aurat hingga terlihat lekukannya. Ingat sahabat, Tipu daya syaitan itu amat halus. Dan jangan sampai kita masuk ke dalam perangkap dan jebakannya hanya karena mementingkan mode dan penampilan.

Janganlah engkau ingin tampil cantik di hadapan manusia, tapi jadilah cantik di hadapan Allah Subhanahu Wata’alaa.

Perhatikan gambar ini . Gambar di sisi kiri bertuliskan “menutup aurat” adalah contoh yang benar. Sedangkan gambar di posisi kanan bertuliskan”membalut aurat” adalah contoh yang tidak patut ditiru.

Alhamdulillah sahabat, pada kesempatan ini kita dapat membahas 2 hal penting dalam berpakaian menutup aurat yaitu, tidak memakai jilbab dengan punuk unta dan tidak memakai pakaian yang transparan ataupun ketat. Sahabat, setelah kita mengetahui bagaimana ilmu syari’at yang benar untuk menutupi aurat, yuk sama -sama kita perbaiki diri dan menyempurnakannya agar benar-benar menutupi aurat sesuai dengan ajaran Islam yang Indah.

Sahabat muslimah, sampai di sini dulu ya pembahasannya. Insya Allah saya akan melanjutkannya di tulisan selanjutnya “Cantik Berjilbab Yuk…!!! (lanjutan )”.

Mohon maaf, apabila banyak kesalahan dalam penulisan artikel ini. Semoga bermanfaat (^_^)

Alhamdulillahirabbil’alamiin.