Bagi wanita, mempercantik diri adalah hal yang biasa bahkan menjadi kebutuhannya. Islam memandang jika tujuannya untuk menyenangkan hati suami maka itu akan dinilai sebagai ibadah. Mempercantik diri, selama dengan cara yang wajar tanpa merubah ciptaan Allah Ta’alaa dalam diri kita , tidaklah mengapa. Namun, ketika sudah ada yang ditambah – tambahkan atau dikurang -kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya. Itulah yang oleh hadits disebut dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’alaa.
Bagaimanakah bersolek yang terlarang ? Dalam hal ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sudah memberikan panduannya untuk kita. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (H.R Bukhari [5589, 5602])
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha,katanya : “Seorang wanita Anshar hendak menikah, dia dalam keadaan sakit dan rambutnya rontok , mereka hendak menyambungkan rambutnya (seperti wig,konde,dan sanggul) , lalu mereka bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau menjawab : “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.” (H.R Bukhari [5590], Muslim [2123], Ibnu Hibban [5514])
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’alaa” (H.R Bukhari [4604.5587] , Muslim [2125], Ibnu Hibban [5504], Ad Darimi [2647], Abu Ya’la [5141]}
Demikianlah di antara hadits – hadits tentang laknat Allah Ta’alaa dan RasulNya , atas wanita yang menyambung rambut , bertato, mengkikir gigi, dan mencukur alis. Jadi , ‘Ilat (sebab) dilaknatnya perbuatan – perbuatan ini adalah karena demi kecantikan mereka telah merubah ciptaan Allah Ta’alaa yang ada pada diri mereka . Maka perbuatan apapun, bukan hanya yang disebut dalam riwayat – riwayat ini, jika sampai merubah ciptaan Allah Ta’alaa demi tujuan kecantikan adalah terlarang , seperti menggunakan bulu mata palsu (sama halnya dengan menggunakan rambut palsu, alias wig, konde, dan sanggul), operasi plastik, operasi silikon payudara, dan semisalnya.
Namun, jika untuk tujuan kesehatan, pengobatan, dan maslahat kehidupan, seperti cangkok jantung, kaki palsu untuk berjalan, tangan palsu untuk memegang, gigi palsu untuk mengunyah, atau operasi plastik untuk pengobatan akibat wajah terbakar atau kena air keras , itu semua bukan temasuk merubah ciptaan Allah Ta’alaa . Itu semua merupakan upaya mengembalikan fungsi organ tubuh seperti semula, bukan merubah dari yang aslinya. Ini semua sesuai dengan hadits berikut : Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya , wanita pembuat tato dan yang bertato , kecuali karena berobat.” (HR. Abu Daud [4170], Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan , Fathul Bari, 10/376. Darul Fikr . Syaikh Al Albani mengatakan hasan shahih, lihat shahih At Targhib wat Tarhib, No. 2101)
Penjelasan Ulama Tentang Kosa Kata Penting
Tentang makna makna penting pada hadits hadits di atas telah dijelaskan oleh para ulama di berbagai kitab syarah, di antaranya yang cukup lengkap namun ringkas adalah dari Imam Abu Daud berikut ini.
“Tafsir dari Al Washilah adalah wanita penyambungkan rambut dengan rambut wanita lain, dan Al Mustashilah adalah wanita yang menjadi objeknya (yang disambungkan rambutnya ) . An Namishah adalah wanita pencukur alis mata sampai tipis , dan Al Mutanammishah adalah wanita yang dicukur alisnya. Al Wasyimah adalah wanita yang pembuat gambar di wajahnya dengan celak atau tinta (yakni tinta tato) , dan Al Mustawsyimah adalah wanita yang dibuatkan tato .” (Lihat Sunan Abu Daud , pada keterangan hadits no. 4170 . Juga lihat As-Sunan Al Kubra-nya Imam Al Baihaqi [14611], Syaikh Abdurrahman Al Mubarkufri , Tuhfah Al Ahwadzi , 8/67. Al Maktabah As Salafiyah )
Sedangkan makna Al ‘Mutafalijat , sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh sebagi berikut :Al Mutafalijat adalah jamak dari mutafalijah artinya membuat atau menciptakan belahan (pembagian). Al Falju dengan fa, lam, dan jim adalah membuat jarak antara dua hal , At Tafalluj adalah membagi antara dua hal yang berdempetan dengan menggunkan alat kikir dan semisalnya, secara khusus biasanya pada gigi yang double dan bagian depan di antara taring. ” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari , 10/372 Darul Fikr) . Jadi, Al Mutafalijat adalah upaya merenggangkan gigi yang tadinya berdempetan, agar kelihatan bagus.
Penjelasan Ulama Tentang Hukumnya
Hadits hadits di atas tidak hanya menggunakan kata-kata larangan tetapi laknat. Tentunya itu lebih keras dibanding sekedar larangan. Hal itu menunjukkan keharaman melakukan hal -hal di atas, sebab tidak ada laknat kecuali untuk hal -hal yang diharamkan.
1. Menyambung Rambut (Al Washilat wal Mustawshilat)
Menyambung rambut seperti memakai wig dan konde adalah haram secara mutlak . Hal ini dditegaskan oleh Al ‘Allamah Asy Syaukani Rahimahullah berikut ini :
“Menyambung rambut adalah haram , karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diaharamkan.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 6/191. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah).
Bahkan Al Qadhi ‘Iyadh menyebutkan hal itu sebagai maksiat dan dosa besar, lantaran adanya laknat bagi pelakunya . Termasuk juga orang yang ikut serta dalam kebaikan, maka dia juga dapat pahalanya. (Imam An Nawawi , Al Minhaj Syarh Shahih Muslim , 7/236. Mawqi’ Ruh Al Islam . Al Qadhi ‘Iyadh , Ikmalul Mu’allim,6/328. Maktabah Al Misykah).
Bersambung……………
Oleh Ustadz Farid Nu’man
Buya H.M Alfis Chaniago
Buletin Jum’at Dewan Mubaligh Indonesia EDISI 598/Th. 2014
Note : Tapi ana ga dapet lanjutan buletinnya… 😦 Jadi, cukup sampai di sini ya sahabat…. semoga dengan yang sedikit ini bermanfaat . aamiin 🙂